Sementara itu, Tuty Susilawati team YLBHK- DKI mengatakan, disini Saya menjelaskan kepada hadirin sekalian mungkin nanti ketika ada masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu dia akan mendapat satu keadilan, agar semua masyarakat tidak selalu berfikir bahwa hukum itu tajam ke atas tumpul ke bawah, hilangkan pikiran seperti itu, karena semua sama di mata hukum.
“Kami akan memberikan bantuan hukum gratis secara cuma-cuma baik itu pidana atau perdata dengan persyaratan tertentu yang ada pada pasal 14 di undang undang no 16 tahun 2011 tersebut.” Tutupnya.
(Smc)













