Hukum & Kriminal

Keluarga Menanyakan Proses Hukum  Korban Rudapaksa Gadis 17 Tahun Asal Kecamatan Sukamulya

Redaksi
210
×

Keluarga Menanyakan Proses Hukum  Korban Rudapaksa Gadis 17 Tahun Asal Kecamatan Sukamulya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Dan akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB korban (mawar) diantar pulang oleh teman terlapor namun itu pun tak sampai rumah korban (red Mawar) Setelah dirumah korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” tulis dalam keterangan laporan tersebut.

Sementara orang tua korban (mawar) juga membenarkan kejadian tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk mengadili si pelaku atas perbuatan kejinya terhadap anaknya. Lantaran akibat kejadian tersebut kini anaknya mengalami trauma berat sering bengong (red. Depresi).

“Lihat kang, sekarang dia kadang suka bengong sendiri, kalo di panggil suka nggak nyaut (selow respon), sekali nya nyaut (respon) marah – marah,” ungkap orang tua korban.

Hingga saat ini laporan korban masih terus didalami oleh Unit bagian PPA Satreskrim Polresta Tangerang,

(Red)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *