KABUPATEN TANGERANG – Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terkait peredaran Minuman Keras (Miras), Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.
Menurut pernyataan resmi dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, total 2412 botol minuman keras dari berbagai merek telah disita.
Barang bukti tersebut dikemas dalam 201 dus, menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan dampak signifikan dari upaya penegakan hukum ini.
Tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh Polresta Tangerang mencakup beberapa langkah penting. Pertama, semua barang bukti akan disita dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat mempengaruhi ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Kedua, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi jaringan distribusi dan pelaku utama di balik peredaran minuman keras ini.
Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap dan mengurangi aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.