SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Example floating
Kabupaten Tangerang

Pemdes Jati Mulya Gelar Penyusunan RKP Desa Tahun 2025

Redaksi
140
×

Pemdes Jati Mulya Gelar Penyusunan RKP Desa Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan berjalan sesuai harapan masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Jati mulya Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembangunan Desa, pada Kamis (13/06/24)

Acara musyawarah desa tersebut dalam rangka perencanaan pembangunan desa dan pembentukan tim penyusun rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025.Bertempat di aula kantor desa Jati Mulya.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turut hadir, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho.SSTP,MM, Kasi Trantib Kecamatan Sepatan Timur, Nandang.S.E, M.Ridwan Kades Jati Mulya, M.Hendrik Sekdes Jati Mulya, BPD, Babinkamtibmas, Binamas, Perangkat Desa, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan warga.

Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dipimpin secara langsung oleh Ketua BPD desa Jati Mulya.

Dalam sambutannya, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho menyampaikan bahwa musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

“Hal ini merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat, khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan desa,” ujarnya.

Lanjutnya, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa,” jelas Miftah

Iklan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *