Kabupaten Tangerang

Cukup.. !!! Dikelabuhi Masyarakat Dengan Surat Sakti Kesepakatan, Demi Mulus dan Lancarnya Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Kronjo

Redaksi
199
×

Cukup.. !!! Dikelabuhi Masyarakat Dengan Surat Sakti Kesepakatan, Demi Mulus dan Lancarnya Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Kronjo

Sebarkan artikel ini

Kemudian jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.2,5 miliar. Apalagi jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.8 miliar

Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1 miliar.

Seharusnya dalam persoalan ini sejak awal masyarakat setempat ikut dilibatkan dalam pembahasan UKL/UPL rencana tambang, disamping masukan juga pertimbangan publik lainnya. “Jangan Sekarep Dewek”

Belum lagi bila nanti tindak pidana tersebut diketahui dilakukan oleh korporasi atau berjamaah, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum,” pungkas H.Alamsyah MK menyampaikan

(Red)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *