SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Curi Kabel Perusahaan Ratusan Meter, 2 Pria Diamankan Polsek Cisoka

Redaksi
528
×

Curi Kabel Perusahaan Ratusan Meter, 2 Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sebarkan artikel ini

“Pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Diketahui kejadian itu terjadi pada Jumat (24/5/2024). Dan ternyata terduga pelaku pencurian adalah tersangka AW dan DS,” ucap Jaenudin.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *