Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2024 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan sasaran perioritas yakni :
• Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt
• Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
• Penggunaan knalpot bodong
• Berboncengan lebih dari satu orang
• Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
• Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
Dengan penindakan berupa teguran terhadap pelanggaran tersebut, Leganek berharap tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Leganek. (Rls/Bidhumas)