Dijelaskan Alamsyah dalam surat tersebut, adapun yang menjadikan dasar surat konfirmasi dan klarifikasi ini diantaranya yakni, berdasarkan pengaduan karyawan tersebut bahwa pada 24 Agustus 2024 karyawan yang berinisial AN dan MD yang bekerja di PT Kalibesar Artha Perkasa selama lebih kurang 7 tahun dengan status sebagai karyawan tetap dengan upah 2,4 juta rupiah perbulan dan uang makan 150.000 per minggu dengan total 3 juta rupiah per bulan tanpa selip gaji.
“Jadi karyawan ini, selain mendapat perlakuan yang tidak adil dan intimidasi dalam dalam dugaan kasus itu, karyawan ini juga hanya digaji masih jauh dibawah standar UMK Tangerang, hal ini juga akan kami laporkan ke Dinas tenaga kerja Kabupaten Tangerang,” tandas Alam.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Kota Tangerang dan Disnaker Provinsi Banten serta Disnaker Kabupaten Tangerang
(Ant)













