KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program perbaikan,rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani,yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Mengenai hal itu,Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A),”Mekar Tani,”Desa Sasak,Kecamatan Mauk, kabupaten Tangerang,Provinsi Banten,turut serta melaksanakan Kegiatan Proyek Pembangunan P3-TGAI.
Diketahui,dari hasil pantauan kabartangerangnews.com dilokasi kegiatan pada Jumat 30-08-2024,Kegiatan Proyek Pembangunan P3-TGAI di Desa Sasak Kecamatan Mauk kabupaten Tangerang.Diduga banyak kejanggalan, mulai dari pemasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terkesan di paksakan, yang dimana masih digenangi air dan diduga untuk mengurangi bahan matrial.
Menanggapai hali itu,salah satu warga desa sasak kecamatan mauk, mengatakan,adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan pada proyek tersebut.
“menurut saya,janggal itu pengerjaanya, harus di awasi Ketat,ucapnya kepada kabartangerangnews.com,Jumat (30/08/2024).
Diduga banyak kejanggalan dalam Pelaksanaan Pembangunan proyek tersebut. Awak media kabartangerangnews.com mencoba untuk menghubungi Pelaksana kegiatan melalui pesan whatsApp kepada (JH) beberapa hari yang lalu, namun Pelaksana kegiatan proyek tersebut lebih memilih bungkam dan tidak menjawab.Dan lebih Parahnya lagi (JH) sepertinya Memblokir Nomor WhatsApp,sudah Jelas terkesan alergi kepada wartawan.
Susuai Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pada BAB III, Wartawan wajib mentaati Kode Etik Jurnalistik, sehingga diharuskan untuk meminta Hak Jawab seseorang, untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta.