KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.
Pelaku berinisial RO (25 tahun) yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, 9 Oktober 2024, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pasarkemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku” Ujar Kasat Reskrim.