KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dari sebelumnya Rp. 7,39 Triliun menjadi Rp.7,78 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.394,17 Miliar atau naik sebesar 5,33 %. Hal ini disampaikan PJ Bupati Tangerang Andi Ony dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar,Rabu Lalu (11/9/2024).
Pj Bupati menyampaikan kenaikan tersebut bersumber dari pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 4.10 Triliun, Pendapatan Transfer Rp.3,67 Miliar dan pendapatan lain lain Rp.5,61 Miliar.
“Adapun jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai belanja daerah sebelumnya sebesar Rp. 7,39 Triliun menjadi Rp.7,78 Triliun,termasuk didalamnya yaitu alokasi fungsi pendidikan mencapai Rp.2,07 Triliun atau 23,64 % dan alokasi fungsi kesehatan Rp. 1,91 Triliun dari total belanja daerah,” terang Andi Ony.
Dikatakan juga oleh Andi Ony alokasi belanja pegawai ASN masih memperhatikan batas maksimal 30% dari total belanja daerah diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenisnya yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp. 2,27 Triliun atau 25,89%.Hak ini menunjukan bahwa peningkatan alokasi belanja daerah lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat.