Menurutnya, sesuai UU : 3/2020 tentang perubahan UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah cukup jelas. Terus soal Galian C yang sudah menyalahi aturan. Ancaman pidananya juga sudah jelas. Yakni, penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
’’Kalau melanggar UU minerba ini, yang mempunyai kewenangan kan jelas, misalkan tidak ada izinnya kan jelas, siapa yang bertindak,’’tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor : 12 Tahun 2022 adalah perubahan kedua atas Perbup Nomor : 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan waktu Jam operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang.
Disitu jelas Perbup ini juga mengatur tentang pembatasan waktu jam operasional kendaraan tambang tersebut, yaitu :
# Pembatasan waktu operasional kendaraan tambang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB
= Sanksi putar balik kendaraan untuk kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V yang melanggar, Kemudian untuk Penindakannya sendiri oleh Polri dan PPNS sesuai dengan Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,”pungkasnya mengakhiri.
(Ast/Red)













