Example floating
Kabupaten Tangerang

Dewan Terpilih Respon Keluhan Masyarakat Terkait Aktifitas Galian C dan Armada Pengangkut Tanah

Redaksi
44
×

Dewan Terpilih Respon Keluhan Masyarakat Terkait Aktifitas Galian C dan Armada Pengangkut Tanah

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengawasan, serta didasari oleh panggilan jiwa, Lima Anggota Dewan Terpilih DPRD Kabupaten Tangerang dari Dapil 2 langsung merespon cepat terhadap sebuah laporan masyarakat atas maraknya dugaan Galian C di Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Kronjo yang dianggap aktivitas mobilisasi kendaraan armada pengangkutnya tanpa memperdulikan ketentuan jam operasional.

Bertempat di Aula kantor Kecamatan Kronjo acara hearing dan dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Mahfud Fudianto politisi muda Partai Golkar, Hj.Aida Hubaedah (Demokrat), Ian Mulyana (PKS), Mahfudin (PDI-P) dan Cahyo Sujana Ubay (Demokrat), saah satu Anggota Dewan dari Dapil 3 Kabupaten Tangerang (17/09/2024).

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak hadir Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi SH, Danramil 08/Kronjo, H. Abdurohman selaku tokoh Paguyuban Pendekar Banten Korda ll Kabupaten Tangerang, juga H.Kamsyah selaku tokoh masyarakat Desa Pagenjahan serta H. Dulatif selaku Ketua APDESI Kecamatan Kronjo dan tak ketinggalan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di Wilayah Kecamatan Kronjo.

Dalam penyampaiannya Mahfudz Fudianto mengatakan, kunjungan hearing dan dengar pendapat antara masyarakat Kecamatan Kronjo dengan para anggota Dewan tersebut, merupakan aksi kepedulian serta jawaban dari berbagai persoalan yang selama ini timbul dimasyarakat. Terutama, permasalahan maraknya dugaan Galian C di sejumlah Desa di Kecamatan Kronjo, juga lalu lalang mobilisasi armada kendaraan diluar jam operasional serta terkait dampak polusi udara atau debu yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat.

Mahfudz Fudianto atau yang akrab dipanggil Kang Bimo juga menjelaskan, Selain sudah melanggar hukum, eksplorasi dengan menggunakan alat berat, hal ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan. ’Meski perizinan kewenangannya ada di Provinsi, tapi kami anggota Dewan yang ada Daerah (red.Kab.Tangerang) tidak boleh hanya diam, karena Daerah yang kena dampak secara langsung. Dan untuk galian C tersebut ,harusnya pihak Dinas Perhubungan, Trantibum Kabupaten Tangerang serta APH juga berani’ bersikap tegas, jangan biarkan adanya jatuh korban, dan peristiwa pengadilan jalan terulang kembali,’’tuturnya.

Karena dampak yang ditimbulkan dari adanya pertambangan yang tidak benar jelas akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat terutama dalam hal fasilitas infrastruktur, yakni jalan,”tutur Bimo.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *