KABUPATEN TANGERANG – Terkait dugaan pengalihan fungsi lahan oleh Oknum Kades Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur, di ketahui lahan tersebut milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang yang notabene Asset Pemkab Tangerang, Kepala DPKP menyoroti hal tersebut, Jumat (3/01/2025).
Kepala DPKP, H.Asep Jatnika menjelaskan bahwa benar adanya lahan tersebut diperuntukan kegiatan DPKP, yaitu sebagai tempat penampungan hasil pertanian atau pasar argo.
“Belum lama ini kami membahas hal tersebut, tentang pengaktifan kembali bangunan sebagaimana peruntukannya, salah besar kalau menganggap lahan seluas 574 M2 tersebut tidak ada pemiliknya,” papar Kepala DPKP, saat memberikan keterangan diruang kerjanya.
Bangunan tersebut, lanjut Asep, kami akan kembalikan fungsinya, karena kemarin kami banyak kegiatan maka belum dapat terlaksana.
“Dalam waktu dekat ini kami akan memanfaatkan kembali bangunan tersebut sebagaimana mestinya,” tukasnya.
Sementara Kabid Asset BPKAD, Rizal mengatakan terkait informasi pengalihan fungsi lahan tersebut baru mengetahuinya setelah adanya pemberitaan.
“Terima Kasih atas informasi bang, Kami akan lakukan Investigasi,” pungkasnya.(Smc)