KABUPATEN TANGERANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, berupaya melakukan pencegahan terhadap oknum kades Kedaung barat yang mengalihfungsikan lahan seluas 574 meter milik Pemda peruntukan pasar argopolitan yang sudah lama mangkrak.
Kepala DPKP, H.Asep Jatnika menjelaskan kepada awak media bahwa benar adanya lahan tersebut diperuntukan kegiatan DPKP, yaitu sebagai tempat penampungan hasil pertanian atau pasar argo,” Ucapnya Senin (06/01/2025).
Disinggung terkait alih fungsi yang di gunakan oleh oknum kepala desa, Kepala DPKP Menyampaikan, hari ini kades Kedaung barat di panggil oleh sekda dan saya juga ada,” Namun bukan berarti tempat tersebut di ijinkan oleh pihak Pemkab Tangerang “katanya
“Saya komite dengan ucapan saya awal, bahwa Dalam waktu dekat ini kami akan memanfaatkan kembali bangunan tersebut sebagaimana mestinya,”tegasnya.
Lanjut Asep, saya menekankan kepada kepala desa Kedaung barat, kecamatan Sepatan Timur tersebut untuk segera mengosongkan gedung bangunan milik Pemda yang di alih fungsikan seperti yang ramai di pemberitaan.
Dan Kades Kedaung barat meminta waktu untuk berbenah mencari tempat pindah dan segera bersurat kepada Pemda kabupaten Tangerang terkait kapan kesiapannya untuk mengosongkan bangunan yang di gunakan,” pungkasnya.
Sementara Muhidin Ketua DPC LSM Seroja kabupaten tangerang akan segera melayangkan surat kepada sekda prihal dugaan tanah pemda yang di duga digunakan kepala desa untuk kepentingan pribadi ” Tutupnya.(Smc)