SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Example floating
Hukum & Kriminal

Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Narkoba Di Cikupa

Redaksi
201
×

Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Narkoba Di Cikupa

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial D (44 tahun) yang tinggal di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan dan peredaran narkotika di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Personel satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika,” ujar Kompol Maryadi.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa, 7 Januari 2025, kepolisian berhasil mengamankan D. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam 16 plastik klip. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah botol yang disimpan di motor pelaku.

“Pelaku langsung kami bawa ke Sat Narkoba Polresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Maryadi. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.

(Ast/Rls)

Iklan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *