SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Kasus Pagar Laut Tangerang: SHM dan HGB Palsu Terbit, Arsin Dapat Rp 23,2 Miliar

Redaksi
203
×

Kasus Pagar Laut Tangerang: SHM dan HGB Palsu Terbit, Arsin Dapat Rp 23,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengungkapkan, Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, telah banyak mendapat uang dari hasil praktek culas membuat surat palsu. Arsin telah menyulap 116 hektare lahan sekitar pagar laut ilegal perairan utara Kabupaten Tangerang.

Modusnya, tanah yang diklaim area tambak padahal bidang laut dibuatkan girik palsu. Arsin dan kawan-kawan bersekongkol membuat girik palsu untuk diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan hal guna bangunan (HGB).

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu dia dapat Rp 1.500 per meter. Itu dibayar di awal. Nah karena sudah terbit HGB dan SHM maka dia juga dapat fee Rp 20.000 per meter,” ungkap Gufroni saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (16/2/2025).

Gufroni telah melaporkan praktek culas Arsin ke Bareskrim Mabes Polri pada Jum’at, 17 Januari 2025 lalu. Ia mendorong penyidik kepolisian untuk periksa aliran dana yang sudah ditelusuri.

Melacaknya pun mudah. Sebab Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak bank. Kehidupan Arsin berubah 180 derajat. Ia kini telah punya banyak kendaraan dan barang mewah lainnya hasil dari pemalsuan girik pagar laut ilegal.

“Jadi dia dapat Rp 20 ribu per meter dikali 116 hektare. Udah banyak banget maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru dari awalnya dia bukan siapa-siapa,” kata Gufroni.

Jika dikalkulasikan, bidang perairan laut seluas 116 hektare dikalikan Rp 20 ribu per meter, maka total uang persekot yang diterima Arsin setelah SHM dan HGB terbit dari palsukan girik sebanyak Rp 23,2 miliar.

Gufroni menyarankan agar sebaiknya membongkar semua praktek culas secara terang benderang. Arsin mengakui saja siapa yang menyuruhnya karena tidak mungkin hanya dilakukan satu atau dua orang saja.

“Ini melibatkan korporasi besar bernama Agung Sedayu Grup. Udah jadi enggak bisa dibantah lagi soal itu,” ujarnya.

Sementara persekot Rp 20 ribu per meter juga diperoleh Ahmad Gozali alias Encun, mafia tanah. Ia menjual bidang lahan perairan laut utara Kabupaten Tangerang ke Agung Sedayu Grup.

“Jadi dibuat seolah-olah dulu bekas tambak. Mencatut nama orang walaupun kadang orang ngaku terima duit tapi kan enggak sebanding dengan yang Arsin peroleh Arsin. Udah banyak banget nerima duitnya,” sebut Gufroni.

Arsin sempat muncul di rumahnya, Jalan Kalibaru, Desa Kohod, pada Jum’at (14/2/2025) kemarin. Ia mengaku telah ditipu oleh dua orang pelaku yang menjadi mafia tanah berinisial SP dan C.

“Tentunya Ini terjadi Akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa kohod,” klaim Arsin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *