KABUPATEN TANGERANG – Bangunan komersil yang diduga belum ada izin telah dibangun dibawah SUTET tepatnya di perumahan Aryana, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug Tangerang diduga telah banyak melanggar Peraturan.
Kontruksi bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) jelas melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan dapat dikenakan sanksi. Karena, sangat tidak dianjurkan serta berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan terlebih bangunan tersebut diduga akan dijadikan komersil (Tempat Biliard)
Sementara menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut diduga milik aset Pemkab Tangerang yang seharusnya digunakan untuk Fasos-Fasum, dan bukan untuk mendirikan sebuah bangunan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01. P/47/M.PE/1992 mengatur ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Selian itu, pada tahun 2024 lalu pihak pengembang perumahan Aryana, telah menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) nya secara parsial ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, penyerahan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat dinas Pemkab Tangerang pada waktu itu.
Sementara itu, salah satu warga sekitar mengatakan bangunan di bawah SUTET tersebut sudah berdiri sekitar 3 bulan yang lalu. Namun, soal perizinan ke instansi terkait belum tahu sudah mengantongi izin apa belum.
“Sudah berdiri 3 bulan, tapi kurang mengetahui sudah punya izin apa belum bangunan itu,” jelasnya Hinandar warga sekitar. Kami (10/4/25).
Sampai berita ini ditayangkan, pihak dinas tata ruang dan bangunan serta pemilik bangunan tersebut belum bisa di mintai keterangan terkait izin nya.
(Yudi)