JAKARTA – HB (38), tega membunuh balita berinisial MA (3), di Kosambi, Tangerang, karena dendam hubungan asmaranya dengan ibu korban tak direstui.
“Pelaku kesal karena korban menangis tengah malam dan dendam terhadap kakak dari ibu korban, karena tidak merestui hubungannya pelaku dengan ibu korban, sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi Pers, Rabu (30/4/2025).
Pembunuhan balita di Tangerang ini bermula ketika pelaku bertemu dengan ibu korban pada Sabtu (26/4/2025) pukul 22.00 WIB. Saat itu, ibu korban membawa tiga anaknya, termasuk MA.
Usai bertemu, pelaku mengajak MA untuk menginap di kontrakannya. MA sendiri pernah beberapa kali menginap di kontrakan pelaku.
“Pada hari Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 02.15 WIB, korban bangun menangis meminta susu, karena kesal, tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali,” kata Wira.
Tak cukup sampai di situ, HB terus menganiaya korban hingga meninggal dunia. Usai mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku merancang skenario agar aksi pembunuhan balita di Tangerang itu tidak diketahui.
“Selanjutnya tersangka menggeletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur di dalam kamar, kemudian menumpuk dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakarnya mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan,” ucap Wira.
Usai melakukan aksi keji itu, HB mengunci pintu kontrakannya. Kemudian, dia membuang kunci itu ke saluran air dekat kontrakannya dan melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Pada Hari Selasa 29 April 2025, Pukul 06.45 WIB, tersangka ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk mendapatkan proses lebih lanjut atas perbuatan pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Wira.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.