SERANG – Polda Banten membongkar praktik oplosan bahan bakar jenis Pertamax di sebuah SPBU di kawasan Ciceri, Kota Serang. Dua pengelola berinisial NS (53) dan ASW (40) ditetapkan jadi tersangka.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menyebut, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 di Kota Serang.
“Motor pelapor mengalami kendala usai mengisi bahan bakar di tempat tersebut. Setelah diisi, kendaraanya brebet, dari situ laporan, penyidik mendapatkan laporan tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Bronto di Polda Banten, Rabu (30/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, rupanya SPBU tersebut melakukan pembelian Pertamax bukan dari Pertamina. Mereka, membeli dari tempat lain lalu mencampurkannya di SPBU di Ciceri tersebut di tanki jenis Pertamax.
“Dan benar, didapat bahwa pada waktu itu, pengelola maupun pengawas tidak mengambil DO di Pertamina tapi di tempat lain,” ucapnya.
Selanjutnya, tim dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus lanjutnya mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium di tangki SPBU. Secara kasat mata jenis BBM Pertamax yang dijual SPBU berwarna biru gelap berbeda dengan warna Pertamax yang normal.
“Penyidik melakukan pengambilan sampel yang ada di depan, ada (warna) biru dan biru gelap. Selain itu, tim lalu melakukan memeriksanya ke PPH Migas dan pengujian sampel di Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.” jelasnya.
Dari hasil yang dibawa oleh tim, menemukan bahwa Pertamax oplosan yang dilakukan di SPBU Ciceri mengalami kadar titik panas berbeda dibandingkan dengan Pertamax milik Pertamina. Uji laboratorium ini sendiri menggunakan metode tes Distillation Final Boiling Point atau titik didih akhir.
“Kalau dari DO pertamina 215 untuk yang mengambil di pihak lain 218,5 panasnya, titik didihnya. Sehingga terjadi kelebihan standar panas yang mengakibatkan di mesin akan menimbulkan kerak dan mesin akan rusak,” paparnya.
Dari situ setelah pemeriksaan ahli BPH Migas, ditetapkan bukti permulaan cukup, kedua pengelola dan pengawas kita tetapkan sebagai tersangka.
“Kedua orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan penjara selama 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.” pungkasnya.
(Yudi)