SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang

Redaksi
142
×

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Keras Modus Toko Sembako di Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga penjual obat keras tanpa izin MT (30), SB (24), dan MS (20). Ketiganya menjual obat keras tanpa izin tersebut dengan modus penyamaran toko sembako.

“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rihold menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 833 butir obat keras. Dia menyebutkan peredaran obat keras ini diketahui dari adanya laporan masyarakat.

“Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” jelas dia.

Dia menjelaskan, dari ratusan butir obat keras yang diamankan, ada sebanyak 833 warga terselamatkan jika dihitung satu orang mengkonsumsi satu butir. Dia mengatakan obat keras ini jika dikonsumsi dapat merusak tubuh.

Dia mengatakan para pelaku pun kini disangkakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia menjelaskan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.(Rls/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *