SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Waspada Dengan Oknum Rental Mobil Nakal Yang Marak Terjadi

Redaksi
268
×

Waspada Dengan Oknum Rental Mobil Nakal Yang Marak Terjadi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Fenomena saat ini banyak sekali masyarakat atau instansi pemerintah dan swasta menggunakan jasa rental mobil untuk lebih efesiensi, ini menjadi sebuah fenomena dan keuntungan luar biasa bagi pengusaha penyedia jasa rental mobil.

Akan tetapi banyak juga pengusaha rental mobil yang tidak professional atau nakal, dengen memberikan unit atau kendaraan yang tidak layak.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan oleh S. Kristyawati dan Budi Santo dari kantor hukum SKP, contoh perkara Chandra rental yang terbukti melakukan tindak pidana memberikan Nopol ketok (Merubah Bulan Dan Tahun ) kepada penyewa, yang mengakibatkan pengguna rental diberhentikan oleh pihak kepolisian sebanyak 5 kali.

Merubah nopol/ketok nopol tersebut, dilakukan untuk menutupi bahwa mereka belum membayar pajak dan sudah di akui oleh (EM) selaku admin Chandra Rentcar

Tindakan tersebut dilakukan dengan sadar dan niat menipu pengguna/penyewa dari awal TNKB termasuk dokumen resmi milik negara.

Pemalsuan, pengubahan, atau penggunaan TNKB palsu dapat dikenakan sanksi pidana, misalnya menggunakan plat palsu atau mengubah masa berlakunya.

Tindakan yang dilakukan Chandra rentcar ini terindikasi melanggar pasal 263 KUH pidana dan melanggar pasal 8 ayat 1 UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Alih alih melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan, pihak rental seolah mengabaikan teguran dari pihak korban atau penyewa. Menurut (EM), unit bermasalah tersebut milik seorang Anggota TNI.

Karena tidak ada itikad baik, kejadian akan di laporkan kepada pihak berwajib dan dilakukan gugatan perdata kepada pengadilan negeri, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.

Untuk itu diharapkan masyarakat dapat memilih rental yang benar benar terpercaya dan mempunyai management yang profesional.

(Smc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *