TANGERANG– PT Foamtech Indonesia, sebuah perusahaan manufaktur busa yang beroperasi di wilayah Tangerang, diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak dengan modus manipulasi laporan penjualan melalui penggunaan nota non-PPN selama lebih dari satu dekade.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media, dugaan praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2025. Pada periode 2009 hingga 2014, perusahaan diduga tidak melaporkan transaksi dengan nilai rata-rata sekitar Rp300 juta per bulan. Sementara itu, pada periode 2015 hingga 2025, nilai transaksi yang tidak dilaporkan diperkirakan mencapai Rp150 juta per bulan.
Modus yang digunakan diduga berupa pembagian transaksi penjualan ke dalam dua jenis faktur, di mana sekitar 60 persen penjualan dilakukan dengan nota non-PPN (tidak dilaporkan ke negara), sementara sisanya 40 persen menggunakan nota PPN yang tercatat resmi. Pola ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak secara signifikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui surat resmi yang ditujukan kepada manajemen PT Foamtech Indonesia. Namun, pihak perusahaan secara tegas menolak memberikan klarifikasi adanya dugaan penyalahgunaan pajak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari pihak PT Foamtech Indonesia mengenai dugaan penggelapan pajak tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan kembali pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kepatuhan pajak di sektor swasta. Jika dugaan ini terbukti, potensi kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
(Ast/Red)