SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tinjau Pembangunan TPS 3R Berkapasitas 100 Ton di Balaraja

Redaksi
58
×

Pemkab Tangerang Tinjau Pembangunan TPS 3R Berkapasitas 100 Ton di Balaraja

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS) 3R di wilayah Kecamatan Balaraja pada Rabu (13/08/25).

Rencana ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh pemerintah kecamatan setempat (Balaraja) untuk mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Camat Balaraja, Willy Patria, SE, MSi, mengungkapkan bahwa usulan pembangunan tersebut telah disetujui oleh pimpinan daerah.

“Alhamdulillah, permohonan kami dari pemerintah Kecamatan Balaraja kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk pembangunan TPS 3R ini disetujui,” ujar Willy, Rabu, (13/8/25).

Sebagai tindak lanjut, Willy bersama tim dari Pemkab Tangerang yang terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim), serta Kepala Dinas Tata Ruang, telah melakukan survei lokasi.

Ditambahkan Willy, hasil survey bersama seluruh pemangku kepentingan memutuskan pembangunan TPS 3R akan dianggarkan pada tahun depan.

“TPS ini direncanakan memiliki kapasitas besar, sekitar 50 hingga 100 ton sampah per hari,” paparnya.

Willy berharap, kehadiran TPS 3R ini dapat menjadi solusi efektif bagi penanganan sampah, tidak hanya di Kecamatan Balaraja, tetapi juga di beberapa kecamatan sekitarnya.

Lanjutnya, untuk memastikan operasional ini berjalan lancar, Pemkab Tangerang akan mengirimkan calon pengelola TPS 3R untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan yang mencakup aspek administrasi dan teknis ini akan diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang pada akhir tahun ini.

“Dengan pelatihan ini, kami berharap begitu pembangunan selesai, TPS 3R bisa langsung beroperasi,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, Willy juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, mulai APBD 2025, seluruh kepala desa diwajibkan menganggarkan pengadaan motor bak sampah untuk mengangkut sampah dari lingkungan RT/RW ke TPS 3R.

“Saya berharap masyarakat juga mulai membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik dari rumah masing-masing, agar proses pengolahan di TPS 3R menjadi lebih mudah. Dukungan dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program ini,” pungkasnya.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *