KABUPATEN TANGERANG – Pabrik Tahu ‘Usaha Mandiri’ yang berlokasi di Kampung Selapajang, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Diduga tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Dugaan tersebut dikatakan Inuar Gumay selaku ketua DPN LSM Gerhana Indonesia yang melayang kan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.
“Pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan tahu tersebut diduga dengan sengaja membuang cairan limbah yang berbau itu ke area sekitar persawahan warga,” kata Gumay, Minggu (7/9/25).
Lanjutnya, Ketua Umum DPN LSM Gerhana Indonesia sangat menyayangkan pihak ‘Usaha Mandiri’ pembuatan tahu tersebut terkesan tidak peduli terhadap warga sekitar. Karena, akibat dari limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut menyebabkan bau tidak sedap.
“Kami menduga selain tidak memiliki IPAL, pabrik tahu tersebut tidak memiliki Amdal UKL – UPL (Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), untuk itu kami minta kepada Kadis DLHK Kabupaten Tangerang dapat segera melakukan sidak ke pabrik tahu tersebut.” tegasnya.
Masih kata Gumay, apabila pabrik tahu tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jangan sampai ulah para pengusaha yang tidak taat aturan itu seenaknya membuang limbah produksinya tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Adapun Pabrik yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dapat di kenakan sanksi adminitrasi hingga sanksi pidana, berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2029 Tentang Pengelohan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Selain itu, dasar hukum sanksi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mana Undang Undang ini mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan, termasuk membuang limbah tanpa pengelolaan.
“Sangsi ini bisa berupa sanksi adminitrasi atau sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal pasal pengelolaan limbah, pidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar untuk pelanggaran baku mutu air limbah. Serta ancaman pidana berat 15 tahun penjara dan denda 15 miliar, berdasarkan Pasal 107 Undang Undang 32/ 2009 Tentang Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin,” pungkas Inuar Gumay.SH.