SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

NPWPD Tidak Ada Di SIMPAD, Gate Parkir Kawasan Millenium Diduga Lakukan Pungutan Liar

Redaksi
21
×

NPWPD Tidak Ada Di SIMPAD, Gate Parkir Kawasan Millenium Diduga Lakukan Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Polemik pungutan gate berbayar di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. PT Bumi Citra Permai Tbk selaku pengelola kawasan tetap memberlakukan akses masuk berbayar, hingga kini, Kamis (16/10/25).

Berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD) BAPENDA Kabupaten Tangerang, kegiatan pungutan tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan belum mengantongi izin operasional.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak ada di sistem, belum terdaftar, jadi belum ada di SIMPAD,” ujar salah seorang pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang.

Sementara Saepudin, selaku staff operasional kawasan, membenarkan bahwa seluruh proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Meski begitu, pungutan tetap dijalankan dengan alasan belum adanya teguran dari pihak pemerintah daerah.

“Terkait izin memang sedang diproses pak, sudah diurus. kalau pemerintah melarang untuk beroperasi, ya kita mengikuti aturan, selama ini kita belum ada larangan dari pihak terkait,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai progres izin, Saepudin menyebut bahwa pihak manajemennya telah menyerahkan berkas persyaratan ke Dishub, berharap proses perizinan segera selesai.

“Pak Rian sudah ke Dishub. Hari Senin kemarin saya suruh lagi ke pak Anggi untuk percepat perizinan,” ujarnya.

Menurut informasinya, pungutan gate parking tersebut sudah diberlakukan sejak 10 Oktober karena dianggap bisa berjalan sambil proses izin berlangsung. Bahkan, pengelola berdalih bahwa data pendapatan dari pungutan tersebut dibutuhkan untuk perhitungan pajak 10% oleh Dispenda.

“Kenapa diterapkan tanggal itu, karena gini pak, izin kita sambil jalan. Di persyaratan itu juga harus tahu dulu pendapatan dari pungutan ini berapa, untuk bayar pajak 10% nanti,” tambahnya.

Ditempat yang berbeda, Kasubag TU Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Anggi, membenarkan bahwa perwakilan Kawasan Millenium memang pernah datang. Namun, kedatangan itu hanya sebatas menanyakan syarat perizinan, bukan mengajukan permohonan resmi.

“Saya hanya arahkan masuk OSS. Akan tetapi Kalau PT-nya baru, ya harus urus dari awal. Saya bantu juga koordinasi dengan PTSP soal upload berkasnya. Tapi katanya mereka belum punya akun OSS,” jelas Anggi.

Ia menegaskan, Dishub siap membantu apabila seluruh persyaratan telah diunggah melalui sistem OSS.

“Selagi persyaratannya sudah diupload, saya siap membantu verifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, Atmaja, mengaku baru mengetahui adanya pemasangan gate berbayar di kawasan Millenium. Ia baru mengetahui hal ini setelah ramai diberita online.

Menyikapi terkait pengelola kawasan yang sudah melakukan pemungutan biaya masuk, menurut Kepala UPTD, apabila pihak kawasan sudah mulai memungut, seharusnya sebelum beroperasi pihak kawasan milenium bertanya dahulu. Langkah apa yang harus dilakukan dan mekanisme seperti apa.

“Kata dia (Saepudin-red), selama ini kan belum ada teguran. Nah, sekarang pertanyaannya dia sendiri kasih tau ga ke kita, saat dia mau trial atau mau buka, dia tidak ada pemberitahuan sama kita. Jadi begini, kalau emang dia mau mungut, seharusnya dia nanya dulu, kalau emang terkait masalah rekomendasi teknis ok lah sama Dishub, tapi terkait ia sudah memungut setahu saya itu ranahnya Bapenda.” tutupnya dikutip metropostnews.com.

Hingga kini, pungutan gate berbayar di Kawasan Millenium terus berjalan tanpa kepastian legalitas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah pantas pungutan tetap diterapkan sementara kewajiban izin dan pajak belum dipenuhi?

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas pungutan yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *