KABUPATEN TANGERANG – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK Perari) resmi melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di akses pintu masuk Kawasan Industri Millenium ke Polresta Tangerang.
Laporan tersebut disampaikan setelah YLPK Perari menerima berbagai keluhan dari masyarakat dan para pekerja yang setiap hari melintas di kawasan tersebut. Mereka, mengaku keberatan atas adanya pungutan parkir berbayar yang diduga tidak memiliki dasar hukum maupun izin resmi dari pemerintah daerah.
Ketua DPC YLPK Perari, Rian Hidayat, menjelaskan, bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan penegakan aturan yang berlaku. Bila, dugaan tersebut memang terbukti pungli, dan kami mendapat jawaban dari pihak kepolisian yang telah menjawab surat kami.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan pungli ini ke Polresta Tangerang. Banyak masyarakat mengeluh karena dipungut biaya setiap kali melintas. Padahal, jalan tersebut merupakan akses umum bagi masyarakat dan para pekerja di kawasan. Namun, apabila pihak APH dapat membuktikan hal itu masuk ranah pungli, kami akan tempuh jalur hukum,” ujar Rian Hidayat, Jumat (24/10/2025).
Ia pun menegaskan, setiap bentuk pungutan di area publik harus memiliki izin resmi dan dasar hukum yang jelas. Jika tidak, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar, dan dapat di proses sesuai aturan yang ada.
“Kami berharap penegak hukum Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan, sampai masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, YLPK Perari juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap legalitas pengelolaan parkir di kawasan milenium agar tata kelola pemkab Tangerang bisa menjadi gemilang sesuai motonya.
“Berharap, penegak hukum Polresta Tangerang dapat menerima keluhan masyarakat yang di sampaikan kepada kami, agar tercipta nya Tangerang gemilang sesuai motonya,” pungkas Rian kepada awak media.
Sebelumnya, persoalan pungutan di pintu masuk Kawasan Industri Millenium juga sempat disorot oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, yang meminta pemerintah daerah menindak tegas jika benar pungutan dilakukan tanpa izin resmi.













