KABUPATEN TANGERANG – Realisasi proyek betonisasi gang RT Arsaad menuju Mushola Al Mutasor Kp. Sukamanah RT 09/03 desa Tapos Tigaraksa, diduga dikerjakan asal asalan untuk meraup keuntungan lebih besar. Sehingga, mengabaikan standard kualitas yang telah di tetapkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Berdasarkan pantauan dilokasi, proyek senilai Rp. 198.984.000,- itu, bersumber dari APBD-P tahun 2025, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Risfan Contractor dengan masa pengerjaan selama 40 hari kalender.
Nana, selaku mandor pekerja saat di wawancara kabartangerangnews.com di lokasi mengatakan, pengerjaan betonisasi ini untuk papan bekisting setinggi 15 centimeter, dengan lebar 2,5 meter dan panjang 235 meter, dan uji kekentalan beton 10+2 (Slump 12).
“Tinggi bekisting 15 centi, lebar 2,5 meter dan panjang 235 meter dan uji slump 10+2,” kata Nana di lokasi, Jumat (5/12/25).
Namun, berbeda apa yang dikatakan Arif aktivis kabupaten Tangerang, saat mengecek dan mengukur pelaksanaan betonisasi tersebut, dirinya mengatakan, pada papan cetakan bekisting terlihat bervariasi, sehingga terkesan tidak sesuai dengan volume beton yang tergelar.
“Bahkan, agregat yang saya lihat bukanlah agregat kelas A, melainkan makadam bercampur tanah.” jelasnya di lokasi.
Masih kata Ia, membeberkan, bekistingnya jarang yang tingginya 15 centimeter, tapi ukuran tingginya bervariasi, ada yang 11, 12 bahkan 13 centimeter.
“Kami, cek dan ukur langsung. Namun, pas kami ukur di tiga titik badan jalan, kenyataan yang kita dapat tidak sesuai apa yang di ucapkan mandor,” tegasnya.
Menjawab hal itu, mandor Nana saat diajak ketitik lokasi temuan tidak bisa mengelak. Karena, apa yang ia katakan menggunakan agregat kelas A dan tinggi bekisting 15 centimeter, tidak sesuai fakta dan temuan aktivis di lapangan.
“Ya, campur, kita kan hanya kerja, jadi apa yang dikirim itu yang kita kerjain,” ujar Nana selaku Mandor pekerja mengakui temuan aktivis dilokasi.
Perlu diketahui, saat dilokasi, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak pelaksana CV. Risfan Contractor. Bahkan, pengawas dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP), guna keterangan lebih lanjut.













