SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Baru Lima Bulan Menjabat Jaksa Agung Copot Kajari Kabupaten Tangerang

Redaksi
20
×

Baru Lima Bulan Menjabat Jaksa Agung Copot Kajari Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba dari jabatannya yang baru saja lima bulan dan digantikan Fajar Gurindro yang sebelumnya Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (24/12/2025).

Dalam surat keputusan Kejagung RI nomor Kep -IV-1734/C/12/225, terdapat sejumlah nama, diantaranya Kajari Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba dan Jaksa Agung juga mengangkat Evi Hasibuan menjadi Kajari Pringsewu, Lampung dan Raya Palasi sebagai koordinator Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Raden Roro Theresia Kajari Kediri.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pencopotan Kajari Kabupaten Tangerang tersebut, erat kaitannya dengan kasus pemerasan yang melibatkan seorang oknum Kejari Kabupaten Tangerang yakni Herdian Malda Ksatria (HMK)

Walau begitu, Kajari Kabupaten Tangerang Afrilianna secara langsung tidak terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tenga kerja asing asal Korea Selatan, tapi tentunya sebagai pimpinan, Afrilianna Purba bertanggung jawab karena lalai dalam mengawasi bawahan.

Padahal sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang satu dari tiga orang pelaku dari kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.

Selain menetapkan HMK bahwa KPK juga menetapkan jaksa asal Kejati Banten berinisial RZ menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, RV yang merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, dan mantan Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang ini ditangkap pada Rabu bersamaan dengan pengacara berinisial DF dan satu perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa.

Bahkan Kejagung menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara, dikutip siaran pers Forum Kerja Jurnalis Kejaksaan Tangerang (FKJKT).

Demikian pula Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah jaksa dan dua lainnya merupakan pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025 membenarkan bahwa para jaksa yang terjerat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Anang Supriatna kepada media.

Namun demikian Kejagung menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan itu telah diberhentikan sementara dan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *