SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Aktivis 98 Desak BPK dan Inspektorat Audit Proyek DLHK Kabupaten Tangerang

Redaksi
18
×

Aktivis 98 Desak BPK dan Inspektorat Audit Proyek DLHK Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG — Aktivis 98, Kurtubi, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin hoar serta proyek Jembatan Timbang yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Kedua proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Menurut Kurtubi, pengadaan dan pelaksanaan proyek yang dialokasikan sekitar dua tahun lalu hingga kini belum berfungsi secara maksimal. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya persoalan serius, baik dalam proses perencanaan maupun realisasi anggaran.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“BPK dan Inspektorat wajib menindaklanjuti dan memeriksa pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang,” ujar Kurtubi, senin (29/12/2025).

Ia menilai, sejumlah proyek di lingkungan DLHK terindikasi bermasalah dan terkesan hanya menguntungkan oknum tertentu tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Banyak proyek yang seolah hanya menjadi ajang memperkaya diri, tanpa melihat efek dan manfaatnya bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Selain menyoroti proyek tersebut, Kurtubi juga menyinggung keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun. Menurutnya, hingga kini warga di sekitar TPA belum mendapatkan perhatian yang layak dan justru harus menanggung dampak pencemaran lingkungan.

“Sudah lebih dari 30 tahun TPA Jatiwaringin beroperasi, namun sampai sekarang warga sekitar belum mendapatkan kompensasi yang layak. Yang dirasakan justru polusi lingkungan,” ungkapnya.

Kurtubi menambahkan, pihaknya bersama Gerakan Masyarakat Tangerang Kompak (GERTAK) dan Aktivis 98 berharap adanya kehadiran perusahaan maupun program kompensasi yang signifikan bagi warga terdampak di tiga kecamatan, yakni Rajeg, Sukadiri, dan Mauk.

Ia juga menyinggung rencana pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Jatiwaringin, yang digadang-gadang menggunakan metode fermentasi dan katalis. Proyek tersebut bertujuan mengolah sampah menjadi energi terbarukan berupa listrik ramah lingkungan, sehingga diharapkan mampu mengurai persoalan sampah di Kabupaten Tangerang.

PSEL Jatiwaringin direncanakan dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang tata kelola sampah menjadi energi terbarukan. Kurtubi menyatakan pihaknya akan menganalisis lebih lanjut metode pengelolaan sampah yang diduga menggunakan sistem fermentasi dan katalis tersebut.

Sebagai bentuk protes, Kurtubi menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di TPA Jatiwaringin. Dalam aksi tersebut, massa akan menuntut Bupati Tangerang untuk mengganti Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, mengusut tuntas proyek Jembatan Timbang di TPA Jatiwaringin, serta mengaudit pengadaan dua unit mesin hoar yang hingga kini tidak beroperasi.

“Kami yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Tangerang (GERTAK) akan melakukan aksi di TPA Jatiwaringin pada Senin, 6 Januari 2025. Sekitar 500 orang dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa akan kami turunkan,” tegas Kurtubi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *