KABUPATEN TANGERANG – Tempat hiburan malam seperti tempat (Dugem) yang belum berizin dapat berpotensi menyebabkan penutupan paksa, gangguan keamanan, ketertiban umum, serta dampak negatif sosial lainnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara rinci, potensi risiko dan dampaknya meliputi berbagai aspek seperti pelanggaran hukum dan operasional Ilegal. Karena, aktivitas operasional yang diduga dianggap ilegal, akan berisiko pada sidak dan penutupan langsung oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut dikatakan aktivis pemerhati lingkungan, M.R. Rangkuti, mengutarakan, bahwa potensi itu akan menyebabkan dampak sosial yang dinilai negatif. Seperti adanya dugaan yang akan dijadikan tempat perbuatan asusila. Bahkan, adanya transaksi seperti peredaran miras, narkoba, dan juga lain sebaginya.
“Resiko lingkungan sangat signifikan, terutama untuk wilayah sekitar. Terlebih, pada hal hal yang tidak di inginkan seperti gesekan antar kubu yang berdampak pada ketertiban umum.” ujarnya.
Selain itu, kata M.R. Rangkuti data perizinan dan pajak ke daerah nya, apa sudah sinkron apa belum di kabupaten Tangerang ini. Nanti kami kroscek pajak dan perizinan semuanya terkait bangunan hiburan ini.
“Karena, hal ini bisa berpotensi yang menyebabkan kerugian pemkab Tangerang. Seperti, dugaan pajak hiburan yang tidak masuk ke kas daerah.” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak penegak perda (Satpol-PP), kades dan kecamatan, bakan dinas terkait (DTRB) belum bisa di mintai keterangan atas aktivitas hiburan malam 126 (One Two Six).













