KABUPATEN TANGERANG –Truk kontainer bebas hilir-mudik di Jl. Raya Pakuhaji Tangerang saat jam sibuk pagi hari, Padahal jalan ini sempit dan dipadati warga. Tim LSM GPRUKK mempertanyakan kinerja DISHUB Kabupaten Tangerang yang dinilai lalai menegakkan aturan pembatasan kendaraan berat.
Dokumentasi lapangan Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09:43–09:56 WIB menunjukkan minimal 5 truk kontainer sumbu 3 melintas di ruas jalan yang hanya muat 1-2 lajur. Kondisi makin parah karena sepanjang jalan dipenuhi pedagang, motor parkir, dan pejalan kaki.
“Truk besar makan badan jalan, motor dan warga terhimpit ke pinggir. Tidak ada petugas DISHUB, tidak ada rambu yang dipatuhi. Ini pelanggaran terang-terangan,” ujar Kadiv Investigasi LSM GPRUKK, M. Abdulloh.
Diduga Langgar 3 Aturan Sekaligus
M.Abdulloh Kadiv investigasi DPP LSM GPRUKK menilai kejadian ini melanggar beberapa regulasi
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 106 ayat (4) mewajibkan setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan perintah petugas. Pasal 137 ayat (1) juga menyebut kendaraan angkutan barang wajib beroperasi sesuai jalur dan jam yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Permenhub No. 60 Tahun 1993 tentang Pembatasan Kendaraan Barang
Aturan ini memberi kewenangan kepala daerah membatasi kendaraan barang sumbu 3 ke atas melintas di jalan kabupaten/kota pada jam tertentu, khususnya 06:00–22:00 WIB di jalur padat.
3. Perda Kab. Tangerang No. 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Pasal 35 mengatur pembatasan operasional kendaraan berat di jalan yang tidak ditetapkan sebagai jalur angkutan barang. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan denda.
“Kalau Jl. Raya Pakuhaji bukan jalur logistik resmi, maka truk-truk ini jelas melanggar. Tugas DISHUB adalah menindak, bukan diam saja,” tegas M. Abdulloh.
DPP LSM GPRUKK mendesak DISHUB Kab. Tangerang segera melakukan sidak, memasang rambu pembatas tonase maksimal 8 ton, dan mengalihkan truk berat ke jalur arteri seperti Jalan Raya Mauk–Kosambi. Jika tidak ada tindakan 7 hari kerja, pihaknya akan membawa laporan dan bukti foto ke Bupati Tangerang, DPRD Komisi III.













