SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Dua Pria di Cikupa Ditangkap Polresta Tangerang, Ratusan Butir Obat Keras Ilegal Disita

Redaksi
73
×

Dua Pria di Cikupa Ditangkap Polresta Tangerang, Ratusan Butir Obat Keras Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua pria berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena diduga menguasai dan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 866 butir obat keras, terdiri dari 113 butir tramadol dan 753 butir hexymer yang diduga akan diedarkan.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka FN. Dari hasil pemeriksaan, FN mengaku obat-obatan tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian mengamankan AP yang selanjutnya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Polisi menduga sebagian besar obat keras tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening berisi beberapa butir dan siap untuk diedarkan kepada konsumen. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *