SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Edukasi

Diduga Korupsi Dana BOS 2025, LSM KPI Pinta Kepsek SMPN 6 Solear Beri Klarifikasi

Redaksi
70
×

Diduga Korupsi Dana BOS 2025, LSM KPI Pinta Kepsek SMPN 6 Solear Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Publik Indonesia (KPI) secara resmi memberikan surat somasi pertama dan permintaan klarifikasi pengelolaan dana BOSP tahap 1 tahun 2025 ke pihak SMPN 6 Solear, pada Selasa (18/08/26).

Laporan pengaduan dari lembaga sosial kontrol tersebut menyusul adanya dugaan KKN pada penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tahap 1 Tahun 2025 sebesar Rp. 168.720.000,- yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Rincian anggaran tersebut terdapat pada Tahun 2025 sebesar Rp.168.720.000, mengacu pada Permendikdasmen No 8 tahun 2025,” ungkap Sekjen KPI Syamsudin, Selasa (18/08/26).

Lebih lanjut ia mejelaskan, berdasarkan Nomor : 200/SKS/DPP-KPI/Vlll/2026, perihal Somasi 1 dan Permintaan Klarifikasi Pengelolaan Dana BOSP, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMPN 6 Solear Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi nya.

“Ada 12 poin yang kami inginkan pihak SMPN 6 Solear untuk memberikan klarifikasi nya. Kamipun, meminta agar setiap penggunaan dana BOSP sebesar 168 juta dapat dijelaskan secara rinci, berdasarkan jenis kegiatan, volume, harga satuan, jumlah, penyedia/penerima, serta bukti pembayaran dan realisasi fisik atau barang,” jelasnya.

Masih kata Syamsudin, apabila dalam pemeriksaan awal ditemukan adanya perbedaan antara RKAS, laporan realisasi, bukti transaksi dan kondisi barang atau kegiatan di lapangan.

“Kami, meminta pihak sekolah memberikan penjelasan tertulis beserta bukti pendukungnya.” kata Syamsudin kepada kabartangerangnews.com.

Syamsuddin pun mengatakan, bahwa surat ini merupakan permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban, dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

“Setiap dugaan penyimpangan akan kami serahkan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *