KABAR TANGERANG – Warga perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan meminta Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) memberikan sanksi tegas kepada pengurus TPU Taman Kirana Surya.
Hal tersebut dikatakan Bambang Hermanto ketua Forum RT/RW Perumahan Kirana Surya, saat memberi keterangan atas dugaan petugas TPU telah melakukan pungutan liar (Pungli) Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) sejak tahun 2024 hingga sekarang. Padahal, Retribusi IPTM tersebut sudah gratis dari tahun 2024.
Lanjut Bambang meminta, tak hanya sanksi administratif. Namun juga kata dia, DPPP harus memberikan sanksi pencopotan dari pengurus pemakaman TPU Kirana.
“Karena petugas tpu tersebut sudah melakukan Pungli yang berkedok IPTM, padahal retribusi IPTM itu sudah digratiskan sejak 2024 lalu. Oleh karena itu saya meminta Dinas untuk segera mencopotnya,” tegasnya, Rabu, (19/8/2026).
Iapun menduga, pengurus TPU berinisial SD telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Dan, juga mempertanyakan aliran dana yang mengatasnamakan retribusi IPTM tersebut di wilayah Kirana sejak 2024 hingga saat ini.
“2 tahun lebih aliran dana retribusi itu dipungut, lalu kemana retribusi itu kalau bukan untuk kepentingan pribadi, atau memang benar ada istilah Tribrata (terima bagi rata). Ini tak boleh dibiarkan terus menerus,” ujar Bambang.
Sementara itu petugas TPU Kirana berinisial SD, sampai saat ini masih enggan memberikan keterangan soal aliran dana retribusi IPTM tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, warga yang dimakamkan di TPU Kirana pada tahun 2024 sebanyak 38 jiwa. Sedangkan pada tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026 ini sebanyak 60 jiwa.
“Sedangkan jumlah TPU yang menjadi aset Pemkab Tangerang yang tersebar di 29 Kecamatan sebanyak 125 TPU, namun yang aktif sebanyak 65 TPU.” tandasnya.
Secara terpisah, Sekdis DPPP Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan evaluasi terhadap pengurus TPU yang melakukan pungli IPTM.
“Nanti bahan evaluasi kami kepada petugas makam dimaksud, dan kami akan melakukan kroscek,” tutup Dadan Darmawan.














