SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita

Muncul Dugaan Kriminalisasi Asisten Manager PT ULI Layangkan Surat Somasi ke Direktur

Redaksi
49
×

Muncul Dugaan Kriminalisasi Asisten Manager PT ULI Layangkan Surat Somasi ke Direktur

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Perselisihan hubungan industrial antara  Asisten General Manager PT Universal Luggage Indonesia (ULI), berinisial AS, dengan direktur dan managemen perusahaan memasuki babak baru setelah AS  dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan,(21/08/2026).

Melalui kuasa hukumnya dari Alamsyah Law Firm, AS membantah tuduhan tersebut dan menilai apa yang di tuduhkan kepada klien nya terkesan hanya  mencari-cari kesalah yang tidak ada, ini kan jelas ada dugaan upaya kriminalisiasi terhadap pekerja.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam keterangannya Kuasa hukum AS, Ika Devi Setiowati, S.H., mengatakan kliennya telah bekerja di PT ULI sejak 14 Januari 2019 atau sekitar 8 tahun dan terakhir menjabat sebagai Asisten Manager dengan penghasilan beserta tunjangan sekitar Rp.30 juta per bulannya

Disini Klien kami juga telah berjasa untuk perusahaan selama kurang lebih 8 tahun, bahkan telah berhasil membongkar berbagai kejadian pencurian dan di laporkan kepada pihak management, seharusnya minimal di berikan Apresiasi, atau Reward, bukan malah sebaliknya di kriminalisasi, hingga adanya undangan klarifikasi dari kepolisian,”ucapnya

“Jelas Kami disini mempertanyakan dasar dari  laporan tersebut apa ?.

Sedangkan AS sendiri diketahui menerima undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, pada tertanggal 7 Agustus 2026, terkait adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026, dan hanya selang satu hari setelah AS mendapatkan Surat Penonaktifan sementara dari jabatan dan pekerjaannya yang di tandatangani langsung oleh direktur PT.ULI,, sedangkan alasannya tidak jelas kenapa dan ada sebuah peristiwa apa ? Terang Ika.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan polisi belum membuktikan seseorang bersalah, namun mengapa klien kami langsung di Non aktifkan atau di berhentikan sementara sebagai pekerja ? Klien kami  sudah pasti siap untuk menghadapi proses hukum secara kooperatif sekaligus menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelaporan yang tidak sesuai fakta.

Kami menghormati proses hukum. Namun apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan persangkaan palsu atau pengaduan fitnah yang merugikan klien kami, kami tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan laporan balik,”tegas Ika.

Selain itu, pihak AS juga meminta PT ULI segera menyelesaikan seluruh hak ketenagakerjaan kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memulihkan nama baik AS apabila nantinya tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti, jangan sampai terkesan ingin mengeluarkan pekerja tanpa ingin memberikan hak-hak nya, ini kan jelas perbuatan Dzolim, “pungkas Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *