SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Ketahuan Jual Tramadol Usai Diperas Penipu, Pasutri di Tangerang Jadi Tersangka

Redaksi
96
×

Ketahuan Jual Tramadol Usai Diperas Penipu, Pasutri di Tangerang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan penipu berkedok polisi di wilayah Kabupaten Tangerang justru mengungkap praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MS dan NC kini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi.

Peristiwa tersebut bermula ketika enam orang pelaku mendatangi warung milik MS di kawasan Pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan aksi pemerasan terhadap pemilik warung. Korban sempat dibawa berkeliling menggunakan kendaraan sambil dimintai sejumlah uang.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat para pelaku kembali ke lokasi dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal, korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan para pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban pemerasan, polisi menemukan fakta bahwa MS bersama istrinya, NC, diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggeledah warung milik pasutri tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 17 butir Tramadol, uang tunai, etalase penyimpanan obat, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan praktik penjualan obat tanpa izin. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua pasutri tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Teluknaga.

Sementara itu, enam pelaku pemerasan yang mengaku sebagai polisi juga telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menegaskan akan menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana, baik praktik pemerasan maupun peredaran obat keras tanpa izin.

Atas perbuatannya, MS dan NC dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian ilegal dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *