SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Diduga Serobot Status Tanah Milik Warga, Proyek Betonisasi di Kp Bojong di Soal Ahli Waris

Redaksi
26
×

Diduga Serobot Status Tanah Milik Warga, Proyek Betonisasi di Kp Bojong di Soal Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan proyek Betonisasi APBD 2026 melalui Dana Desa Pesanggrahan Kecamatan Solear yang terealisasi di Kp. Bojong RT 01/06 diduga telah menyerobot tanah milik warga berinisial BHR, DN, dan DR.

Hal tersebut dikatakan Hasan Basri selaku ketua RW 06, mengatakan, pelaksanan proyek betonisasi dana desa Pasanggrahan diduga tidak memperhatikan status hak kepemilikan tanah warganya, sehingga surat pernyataan hibah untuk jalan tersebut salah sasaran.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masalah pengecoran beritakan aja pak masalahnya ahli waris tidak ada yang setuju kok, dan tidak pernah di ajak musyawarah oleh pihak desa terkait pelaksanaan pengecoran jalan tersebut.” kata Hasan Kamis, (17/09/26).

Lanjutnya, pihak desa datang kerumah mertua setelah saya protes dan yang memberi ijin mertua sedangkan tanah tersebut bukan milik mertua saya dan bukan juga turunan atau warisan dari mertua jadi tidak ada hak mertua memberikan ijin pengecoran di atas tanah milik almarhum bapak Saedi.

“Mantan kades pasanggrahan solear yang berhak adalah ahli warisnya, saudara BHR Saudari DN dan DS, itu baru yang sah pak untuk di mintai tanda tangan pernyataan hibah,” jelasnya kepada kabartangerangnews.com.

Sementara menurut Din Syamsuddin selaku sekjen KPI, mengatakan, terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga, menurutnya tidak sesuai aturan. Karena, surat hibah tersebut salah sasaran.

“Ahli warisannya tidak menerima karena tidak diajak musyawarah sebelum proyek tersebut di gelar, dirinya meminta kepada pihak pemdes yang membuat surat hibah yang diindikasi salah sasaran agar membongkar coran terlebih dahulu.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *