KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan infrastruktur jalan Beton Di kampung Kayu Apu RT 10/05 Desa Kelebet Kecamatan kemiri Dengan nilai anggaran Rp.99.680.000.00., dikerjakan oleh CV, HILDA PUTRI,Sumber Anggaran: APBD Tahun 2026,diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis Biaya RAB,Kamis (05/05/2026).
Hasil pantauan di lokasi ( H.Bodong ) selaku anggota LSM Geram Banten Indonesia Dpc Kabupaten Tangerang membenarkan dan menemukan banyaknya kecurangan pada pembangunan jalan Beton dan diduga kuat Telah menyalahi Aturan yang sudah Di tentukan . Pada saat pelaksanaan pengecoran tinggi ketebalan Beton tidak sesuai Spek.
“Hasil pantauan kami menemukan beberapa kejanggalan diantaranya hasil ukur Tinggi Ketebalan Beton Bervariasi mulai Dari 9 cm.10 cm. 12 cm Sangat tipis Tidak sesuai Sedangkan pemasangan Papan Bigisting 15 cm yang Di pakai Pada saat Pelaksanaan pengecoran Sudah Sangat jelas Pekerjaan Seperti itu Tidak sesuai.”tegas H. Bodong.
Tidak sampai disitu, H. Bodong menjelaskan masih ada beberapa kecurangan lagi yakni, mutu hamparan agregat berkualitas rendah Dan tidak merata Sangat tipis kurangnya pemadatan Bebi walles, Hamparan plastik juga tidak Pull Dan pada saat pengecoran Pihak pelaksana Telah menyiapkan lubang titik Cor, Diduga buat memanipulasi Atau Pembodohan Terhadap Masyarakat Setempat.
“Kami selaku sosial kontrol Mempertanyakan juga Kinerja pengawasan Dari Kecamatan Kemiri seolah ada pembiaran dalam pembangunan jalan Beton yang dikerjakan tidak sesuai RAB .” kata H. Bodong Dengan Nada Geram.
“Kalau memang tidak sesuai Spesifikasi Biaya RAB, pemerintah Kecamatan Kemiri Harus meminta pertanggung jawaban kepada kontraktor CV tersebut minta diperbaiki dikarenakan pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat bukan uang pribadi.”pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan,pihak kontraktor belum bisa di konfirmasi dan memberikan keterangan resmi.













