SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

LSM Bintang Indonesia Kritik Tekanan DPRD Jadi Corong Proses Izin Tempat Dugem di Citra Raya

Redaksi
66
×

LSM Bintang Indonesia Kritik Tekanan DPRD Jadi Corong Proses Izin Tempat Dugem di Citra Raya

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Sikap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six di kawasan Citra Raya menuai sorotan dan kritik dari LSM Barisan Intelek Anak Negeri (Bintang) Indonesia. Pada, Rabu, (06/05/26) lalu.

Kritik tersebut dilontarkan ketua LSM Bintang Indonesia, Panji Abdilah, yang menilai Pemkab Tangerang sudah tepat bersikap hati-hati dalam menerbitkan izin THM 126. Karena, mempertimbangkan muatan lokal serta kearifan masyarakat Cikupa dan Panongan yang dikenal religius.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemkab Tangerang jangan ditekan hanya karena persoalan legal formal semata. Pemda, punya tanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan moralitas masyarakat. Khususnya, generasi muda,” ujar Ketua LSM Bintang Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Terlihat, sorotan muncul saat menjelang berakhirnya RDP, ketika Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, meminta Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, serta pihak Disperindag yang diwakili Kabid Industri dan Perdagangan, Kiki, untuk memberikan keputusan tegas apakah izin THM One Two Six bisa diterbitkan atau tidak.

Dalam forum tersebut, Kabid Disperindag, Kiki, akhirnya mengiyakan terkait kemungkinan izin dapat diproses. Namun, sejumlah pihak menilai jawaban itu muncul karena adanya tekanan dalam forum RDP.

Sebelumnya, pihak manajemen One Two Six (126) mengaku telah mengajukan proses perizinan sejak November 2025 lalu.

“Kami merasa dengan diadakannya RDP ini sangat terwakili. Jadi, unek-unek kami sebagai pengusaha, mengapa begitu sulitnya mengajukan izin. Untuk taat kepada aturan perizinan ini kami berusaha berinvestasi di sini dan berupaya patuh dan taat,” ungkap perwakilan One Two Six dalam forum tersebut.

Meski demikian, Panji menegaskan bahwa persoalan THM tidak bisa hanya dilihat dari aspek investasi dan administrasi semata.

“Keberadaan THM 126 punya dampak sosial yang besar. Maka, langkah Pemkab Tangerang yang meminta pengusaha duduk bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan unsur lingkungan sebelum izin diterbitkan itu sudah benar sebagai filter sosial,” katanya.

Selain itu, Muhamad Suryawan, selaku masyarakat asli Cikupa mengingatkan agar DPRD kabupaten Tangerang tidak terkesan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dibanding menjaga aspirasi masyarakat lokal.

“Jangan sampai DPRD malah terlihat menjadi corong tempat hiburan malam. Masyarakat Cikupa dan Panongan punya hak mempertahankan nilai sosial dan budaya yang selama ini dijaga,” tegas Wawan

Menurutnya, jika seluruh kebijakan dipaksakan hanya berdasarkan legalitas administrasi tanpa mempertimbangkan dampak sosial, maka potensi degradasi moral di lingkungan masyarakat akan semakin besar.

LSM Bintang Indonesia pun meminta DPRD Kabupaten Tangerang menghormati langkah Pemkab yang mengedepankan pendekatan sosial dan kearifan lokal dalam proses perizinan THM di kawasan Citra Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *