KABUPATEN TANGERANG – Dugaan Praktik pungutan liar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kirana kembali memantik perhatian publik. Meski aturan sudah tegas, papan larangan dipasang, hingga pengawasan rutin dilakukan, kenyataannya pungli di area pemakaman tetap hidup bahkan seolah menjadi kultur yang dibiarkan bertahun-tahun.
Hal tersebut dikatakan, warga Kirana Syamsudin mengatakan, dugaan nilai nominal yang dipatok untuk sekali proses pemakaman di TPU kurang lebih sampai 5 juta rupiah.
“Saya pernah membuktikan dan itu sudah 3 kali terjadi,” ucapnya pada Minggu (2/8/2026) malam.
Namun persoalannya berlapis. Banyak pungli justru dilakukan oleh warga sekitar TPU yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pemakaman.
Di titik inilah masalah menjadi rumit, sebab pemerintah pasti akan berhadapan dengan persoalan sosial yang sudah mengeras menjadi kebiasaan.
“Susah, soalnya ada oknum mencari nafkah di situ. Ini warisan lama. Meski, Sosialisasi sudah, pendekatan sudah, tapi tetap saja muncul,” ungkapnya.
Padahal sejumlah layanan pemakaman sebenarnya sudah tertera. Misalnya, Ijin Pemanfaat Tanah Makan (IPTM) yang menetapkan tarif retribusi sah berdasarkan blok pemakaman, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
Sementara aturan yang resmi pada pengelolaan TPU berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2014.
“Meski belum semuanya dituntaskan. Karena, luas area dan keterbatasan anggaran menjadi PR buat Pemkab Tangerang itu sendiri,” jelasnya.
Ia meminta keluarga ahli waris tidak lagi bergantung pada calo atau orang-orang yang selama ini dianggap “biasa mengurus pemakaman”. Menurutnya, semua layanan resmi tersedia di kantor TPU DPPP yang bisa dimanfaatkan tanpa biaya tambahan.
“Kadang warga percaya menyerahkan urusan itu ke si A atau si B, jadi nyawer terus. Padahal nggak perlu. Datang ke kantor TPU saja, pasti dilayani sesuai aturan,” pungkasnya.














