KABUPATEN TANGERANG – Penemuan mayat wanita berinisial R yang tergantung di sebuah kontrakan di Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis Tangerang merupakan korban pembunuhan bukan bunuh diri.
Fakta itu berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang setelah menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan awalnya korban ditemukan tergantung tapi posisi kaki korban masih menyentuh ke lantai.
“Posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” terang Indra Waspada, saat konferensi pers, Senin 10 Agustus 2026.
Lebih lanjut Indra Waspada,mengatakan kejanggalan itu membuat pihaknya curiga dan melakukan penyelidikan terhadap penemuayan mayat wanita tersebut.
“Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi Whats’s App antara korban dengan seorang pria berinisial A,” katanya.
Dalam komunikasi tersebut lanjut Indra Waspada mengatakan, pria berinisial A (30) mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung Kabupaten Tangerang.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan,” ujarnya.
Indra Waspada menambahkan dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu.
“Tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban,” ungkapnya.
Sambung Indra Waspada mengatakan saat berada di dalam kontrakan, tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang telah dibawanya dari rumah seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri,” jelasnya.
Tidak hanya itu lanjut Indra Waspada tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban, yakni KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban.
“Barang-barang tersebut kemudian dibawa kabur oleh tersangka dan dibuang di aliran Sungai Cisadane,” imbuhnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan asmara.
“Korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya, namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” kata Indra Waspada.
Lebih lanjut Indra Waspada mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati.
“Penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun,” pungkasnya.














