KABUPATEN TANGERANG – Dalam mendukung transportasi layanan pertanahan yang telah disampaikan kementrian ATR/BPN, kantor BPN Kabupaten Tangerang terus mendorong penguatan tata kelola pelayanan yang mengedepankan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo dalam rapat Briefing, pada Kamis pagi, 13 Agustus 2026. waktu setempat.
Kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menyampaikan bahwa penerapan prinsip First In First On (FIFO) menjadi salah satu upaya penting dalam membangun proses pelayanan yang lebih tertib dan transparan. Khususnya, pada layanan pengukuran dan peralihan hak.
Masih kata Kakan Didik, Layanan peralihan hak secara elektronik diatur dengan skema waktu 10 hari, 3 hari dalam kegiatan verifikasi BPHTB, 2 hari proses pembuatan AJB, dan 5 hari bisnis proses di Kantor Pertanahan.
“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan di kantor kami berjalan secara tertib untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Prinsip FIFO menjadi salah satu hal yang perlu kita pahami dan laksanakan secara konsisten, sehingga proses permohonan dapat berjalan sesuai urutan dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.” ujarnya.
Menurut Didik, transformasi layanan tidak semata-mata berorientasi pada percepatan penyelesaian, tetapi juga bagaimana setiap tahapan pelayanan dapat dilaksanakan secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelayanan yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga pasti. Masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses permohonannya, tahapan yang sedang berjalan, serta apa yang menjadi tindak lanjut dari setiap proses tersebut. Dan ini yang akan kita bangun bersama di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Didik juga menekankan bahwa penerapan kebijakan transformasi layanan perlu didukung dengan kedisiplinan dan komitmen seluruh jajaran. Setiap petugas memiliki peran dalam memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
“Saya minta, seluruh jajaran memahami bahwa transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan, sampai ada proses yang tidak jelas. Setiap permohonan harus ditangani dengan tertib sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Upaya tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberi kepastian bagi Masyarakat,” pungkasnya.














