SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

DTRB Periksa Perizinan dan Pengawasan Bangunan PT XGT Plastik Indonesia, Diduga Belum Lengkapi Perizinan

Redaksi
69
×

DTRB Periksa Perizinan dan Pengawasan Bangunan PT XGT Plastik Indonesia, Diduga Belum Lengkapi Perizinan

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) lakukan pemeriksaan izin dan pengawasan bangunan pada PT XGT Plastik Indonesia yang berlokasi di kawasan Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa.

Hal tersebut merujuk pada perda Kabupaten Tangerang No 9 tahun 2020 tentang perubahan atas perda No 13 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang tahun 2011-2031. Dan Perda No 3 tahun 2018 tentang perubahan atas perda No 5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemeriksaan izin dan pengawasan bangunan tersebut meliputi izin lingkungan setempat/izin tetangga, pengesahan site plan, surat tanah SPPT/PBB, IPR/PKKPR/NIB/Pernyataan Mandiri, Peil Banjir, Rekom Damkar, ANDALALIN, UPL/UKL, SLF dan Izin PBG serta dokumen lainnya.

Sekertaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Erni Nurlaeni, ST saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya telah menyurati pihak PT XGT Plastik Indonesia pada, Rabu 30 September 2026.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan izin dan pengawasan bangunan tersebut.

“Ya pak, saya cek dulu,” balasnya singkat, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT XGT Plastik Indonesia dan DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi atas dugaan perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *