KABUPATEN TANGERANG – Aktivis Kabupaten Tangerang yang tinggal di Desa Cikasungka Solear, Syafrudin, SM, mendesak Bupati Tangerang Moch Maeysal Rasyid agar mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Achmad Taufik lantaran dinilai tidak mampu menegakkan aturan operasional truk tanah.
Kendaraan yang melintas di wilayah ini jelas tanpa pengawasan Dishub dan kepolisian, terlihat kendaraan bermuatan tanah jenis dump truck seenaknya melintas di wilayah hukum jalan raya cileles-Adiyasa di luar jam operasional.
“Padahal Pemkab Tangerang telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 perubahan atas Peraturan Bupati No 46 THN 2018 tentang pembatasan waktu operasional Mobil Barang pada Ruas jalan Tangerang,” ujarnya. Sabtu (19/3/2025).
ia, menilai Dinas Perhubungan (Dishub) lalai dalam menjalankan aturan Perbup yang sudah ditetapkan, disini kita lihat Kadishub seolah tutup mata terhadap pelanggaran secara terang-terangan di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Keberadaan kendaraan-kendaraan ini bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, bahkan beberapa waktu lalu sudah ada korban,” ungkap Syafrudin
Dirinya meminta Bupati Tangerang untuk bertindak tegas dengan melakukan pencopotan Kadishub Achmad Taufik karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Lebih lanjut ia menerangkan, menurut Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang waktu operasional truk golongan III bermuatan barang, tanah, batu, dan pasir dari pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB seolah menjadi pasal karet yang tidak bernyali.
“Ini adalah bentuk nyata kegagalan dalam penegakan hukum Pemkab Tangerang dalam kepemimpinan Bupati Maeysal Rasyid. Masyarakat Kabupaten Tangerang berhak atas lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkas om Rudy panggilan akrabnya.
(Yudi)