KABUPATEN TANGERANG – Padahal sudah jelas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara paksa dari nasabah, dan jika kendaraan tersebut akan ditarik, pihak leasing harus memiliki surat perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Sesuai Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 tentang fidusia.
Halnya ini dialami oleh seorang Ibu rumah tangga sebut saja Dian (40) saat sedang berdua mengendarai kendaraan merk Yamaha Aerok bersama anaknya menuju Rumah Sakit Sari Asih guna rutin berobat melintasi Jalan Raya Pintu Air Tangerang.
Dirinya paksa di berhentikan ditengah jalan oleh para Debt Collector (DC) dan kendaraannya di rampas paksa serta dibawa kabur.
Di saat awak media melintas di jalan tersebut dan menanyakan perihal tersebut, ibu Dian menjelaskan, jika dirinya baru saja dihadang sejumlah orang tak dikenal dia mengakui dari salah satu perusahaan jasa penarikan.
Ketika ditanya, ibu Dian menjelaskan,” Kejadiannya itu pas saya mau cek kontrol ke rumah sakit Sari Asih, pas lagi jalan tiba – tiba saya di cegat dan diberhentikan, lalu saya diajak ke markas dia (Debt Collector) dekat RS Sitanala.” Ucapnya. Senin (07/07/2025).
Kejadian tersebut bahkan sempat di videokan oleh anak saya, Namun Hand phone milik anaknya sempat dirampas dan diminta menghapus video tersebut oleh Oknum Debt Collector yang lain.” Terangnya.
Dian juga menyayangkan kejadian tersebut, padahal anak saya sempat merekam vidio untuk dokumentasi, cuma mereka mungkin merasa terganggu, di rampas HP nya dan minta rekaman vidio itu dihapus oleh salah satu orang (Debt Collector) tersebut.
“Untungnya Vidio itu langsung dikirim ke HP saya. Walau dihapus oleh mereka dokumentasinya tetap ada.” Paparnya.
Langkah selanjutnya, dirinya akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu juga menyerahkan bukti – bukti rekaman vidio tersebut.
Namun Alih – Alih dirinya mendapatkan perlindungan dari APH, malah sebaliknya saat dirinya melapor hal tersebut ke Polres Metro Tangerang, hanya diberikan saran agar dirinya untuk mendatangi Kantor BAF saja, tanpa adanya tindakan berarti, karena berdalih itu ada undang – undang Fidusialnya tersendiri.” Ujarnya kesal.
Lantas saya harus mengadu dan melaporkan hal ini ke mana ? Padahal saya hanya berharap pelakunya tersebut ditindak tegas.” Pungkasnya.
(Ast)













