SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Diduga Belum Kantongi Izin PBG

Redaksi
223
×

Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Diduga Belum Kantongi Izin PBG

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan proyek pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang berlokasi di RT 01 RW 01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten menjadi perbincangan masyarakat termasuk Aktivis LSM setempat.

Pasalnya, proyek tersebut diduga awal pembangunan telah berpolemik dengan masyarakat. Namun, sampai saat ini pembangunan tersebut masih terus  berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang lebih dikenal dengan IMB.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut informasi yang di dapat, Dedi selaku perwakilan PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengurusan terkait semua perizinan di DPMPTSP Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Dedi pun mengaku bahwa pihak PT. Langkah Terus Jaya sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dinas terkait.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Bahkan, dari tahun 2021 kami sudah memiliki semua, baik izin tata ruang, DPMPTSP, bahkan Amdal kita ada semua,” ungkapnya.

Lanjutnya, adapun terkait apa saja dokumen perizinan yang sudah dimiliki dirinya. Hal itu, akan segera menginformasikan lebih lanjut di lain waktu, mengingat dirinya ada urusan lain dan sudah ditunggu.

“Mohon maaf, nanti kita ketemu lagi untuk terkait izin apa saja yang sudah ada bisa di lain waktu. Karena, saya sudah ditunggu dikantor desa sama kades dan LPM,” jelasnya

Sementara, Kepala UPTD III Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Edi Jhon, diketahui sebelumnya sudah pernah melayangkan surat penyisiran dan sudah memanggil pihak dari PT. Langka Terus Jaya untuk dimintai kelengkapan dokumen perizinannya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD III Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, menurut Edi Jhon perizinan PT. Langka Terus Jaya sedang dalam tahap proses pengesahan Site plan, dan perusahaan tersebut sudah melakukan permohonan izin dari beberapa tahun yang lalu sejak masa Covid.

“Pembangunan tersebut sebelumnya sudah kita sisir, dari pihak perusahaan juga sudah kita panggil, dan saat ini perizinannya sedang dalam proses pengesahan site plan yang diajukan pada saat covid, ” ucap Kepala UPTD III Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi awak media.

Terkait diperbolehkan atau tidaknya pembangunan tersebut beroperasi disaat belum mengantongi PBG, Kepala UPTD III mengatakan, untuk saat ini berbeda dengan yang dahulu pada waktu masih IMB, kalau sekarang PBG jadi boleh saja

“Site plan nya sedang dalam proses dan setahu saya itu juga ada kerja sama dengan pihak Pemda jadi site plan nya pasti keluar. Karena hali itu berbeda dengan sekarang saat perizinannya masih IMB, dan sekarang sudah PBG jadi boleh saja, dan itu sudah ada aturannya ko,” terangnya.

Sementara itu, mengacu kepada peraturan Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sudah jelas seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1.

Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang akan mendirikan Bangunan Gedung wajib memperoleh PBG terlebih dahulu.

Namun berdasarkan pantauan dilokasi, terlihat aktivitas proyek pembangunan pusat Niaga Mega Ria Cikupa masih berjalan. Bahkan, dilokasi juga terlihat ada beberapa ruko yang sudah  terbangun. Meskipun bangunan tersebut diduga sudah menyalahi Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Menyikapi hal tersebut, Hendra Jaya Kabid Humas DPP Ruang Jurnalis Nusantara mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) untuk segera menindak tegas kegiatan proyek tersebut, karena diduga belum mengantongi PBG dan SLF.

“Terlepas proses tersebut sedang dalam proses, namun kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya dinas Tata Ruang dan Bangunan, Pol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindak kegiatan proyek itu, agar di lakukan penyetopan terlebih dahulu, sampai proses perizinannya keluar. Hal itu, mengingat pengesahan gambar rencana tapak (Site plan) pembangunan proyek pusat Niaga Mega Ria Cikupa masih dalam proses.” jelasnya.

Masih kata Hendra Jaya menjelaskan, ketidaksesuaian site plan dapat menimbulkan gangguan fungsi dan tata ruang. Misalnya, seperti fasilitas umum tidak dibangun sesuai rencana, mengurangi kualitas hidup warga.

Kurangnya area Ruang Terbuka Hijau (RTH), Taman, dan Drainase, potensi banjir atau kemacetan karena infrastruktur tidak tersedia sesuai rencana, dan kesesuaian siteplan juga bisa berdampak kepada konflik sosial seperti menimbulkan protes, demo atau boikot.

Selain itu ketidaksesuaian site plan juga bisa menyebabkan gangguan ekosistem kerusakan lingkungan atau polusi. Contohnya saluran air tidak sesuai, taman diganti bangunan dan menyebabkan banjir.

“Rencana gambar tapak aja belum keluar, tapi ini mereka sudah melakukan pembangunan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang harusnya paham. Kalau ini, sudah tidak benar karena tidak sesuai teknis dari dinas terkait, dan hal ini harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kalau Pemerintah Daerah tidak berani kami bersama warga yang akan menyetop aktivitas pembangunan tersebut,” pungkasnya.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *