KABUPATEN TANGERANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang berjumlah 123 arsip tidak aktif dari tahun 2015 di Ruang Rapat Kesbangpol, Rabu (16/7/2025). Ratusan arsip tersebut merupakan arsip yang telah melewati masa retensi.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang Encep Sahayat mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan tahap akhir dari proses ketertiban arsip.
“Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan bagian akhir ketertiban arsip yang dimulai dari penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan hingga pemusnahan. Dimana hari ini ada 123 arsip yang kita musnahkan,” ucapnya.
Encep menambahkan, ratusan arsip yang dirusak meliputi dokumen yang telah habis masa penyimpanannya dan tidak memiliki nilai guna. Arsip-arsip yang diinstall juga telah melalui proses verifikasi sesuai prosedur kearsipan.
“Pemusnahan arsip ini menjadi salah satu upaya menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta melindungi informasi yang sudah tidak memiliki nilai guna,” ujar Encep.
Proses pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pengawasan yang telah diterapkan oleh Kesbangpol.
Kegiatan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat mendukung efektivitas pengelolaan dokumen serta menjaga ketertiban administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang













