SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Diduga Rumah Hunian Taman Kirana Surya Berubah Fungsi Jadi Kantor dan Ruko Komersil

Redaksi
65
×

Diduga Rumah Hunian Taman Kirana Surya Berubah Fungsi Jadi Kantor dan Ruko Komersil

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Ketua Forum RT RW KIBARGO (Kirana, Batara dan Argo) Bambang Hermanto angkat bicara terkait adanya rumah hunian di Perumahan Golden Kirana Surya berubah fungsi menjadi kantor dan ruko komersil.

Bambang mengutip, sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah hanya diperuntukkan sebagai hunian, itu dijelaskan di Pasal 8 yang setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib :

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(a) memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian.

(b) mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

Namun dilihat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di bagian pemanfaatan perumahan, menjelaskan.

(1) Pemanfaatan Perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, (2) Pemanfaatan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Lingkungan hunian meliputi :

a. pemanfaatan Rumah;

b. pemanfaatan Prasarana dan Sarana Perumahan; dan

c. pelestarian Rumah, Perumahan serta Prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bambang, juga mengatakan kepada awak Media, ia menyayangkan kemana Pemerintah setempat, baik itu pemerintah Desa Pasanggrahan maupun pemerintah Kecamatan Solear.

“Dalam hal ini kami juga surati Dinas terkait baik Dinas Perkim maupun Dinas Tata Ruang dan bangunan,” ucapnya.

Lanjutnya, terlihat bangunan tersebut telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

“Dari tiga bangunan dikawasan komersil tersebut, semuanya melanggar GSB, KLB, dan KDB. Jadi jelas Peraturan Daerah (PERDA) No 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung mereka langgar juga. Jadi kita tunggu, Sidak DPPP dan DTRB, untuk dapat menjelaskan permasalahan ini.” tegasnya.

Seharusnya, pihak developer saat akad kridit menjelaskan bahwa rumah hunian tersebut tidak boleh di alih fungsikan, dan menyampaikan sesuai peruntukannya.

“Sangat disayangkan, depan gerbang cluster golden Kirana, hampir keseluruhan berubah fungsi, terlebih pada sisi sampah dan tidak ada parkiran sehingga menimbulkan kemacetan.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *