TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan drainase U-ditch di kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang selatan, yang disinyalir bernilai ratusan juta rupiah, menjadi sorotan warga dan pengguna jalan.
Pasalnya, proyek yang seharusnya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan warga justru menimbulkan bahaya. Hal itu, dikarenakan adanya tanah bekas galian yang dibiarkan hingga membuat jalan menjadi licin dan menyebabkan para pengguna jalan roda 2 terpleset.
Penyebabnya, karena tanah bekas galian dan lumpur dibiarkan menumpuk di sisi badan jalan, menyebabkan permukaan jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara. Tak sedikit warga yang hampir menjadi korban akibat kelalaian pelaksana kegiatan.
“Sudah 3 korban malam ini yang terjatuh karena Jalan licin banget karena galian tanah atau lumpur dari proyek drainase ini,” ungkap salah satu pengguna jalan warga asal Pamulang. Sabtu (15/11/25).
Lebih ironis, para pekerja terlihat bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi keselamatan. Padahal, hal itu merupakan kewajiban mutlak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek drainase ini seharusnya menjadi wujud nyata pembangunan infrastruktur daerah, bukan malah menambah deretan potret bobroknya tata kelola proyek pemerintah. Jika benar ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan pelanggaran keselamatan kerja, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dan pihak yang turut serta menikmati hasilnya.
Bahkan, pekerjaan drainase sepanjang jalan mujair raya kecamatan Pamulang kota Tangerang selatan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (SOP). Hal tersebut, hasil pantauan tim di lapangan bersama aktivis yang memperlihatkan kondisi proyek dikerjakan tanpa menggunakan alas pasir maupun plesteran semen.





